Hukrim

Jadi DPO, Jaksa Ajukan Pencekalan Tersangka Korupsi TWA Gunung Tunak Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengajukan pencekalan terhadap Suherman, buronan tersangka dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.

“Surat permohonan pencekalan sudah kami ajukan secara berjenjang ke Kejati NTB dan Ke Kejagung,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait kepada NTBSatu, Rabu, 12 Februari 2025.

Suherman yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Lombok Tengah telah melaporkan secara berjenjang, mula dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengajuan permohonan pencekalan agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri. “Jadi, pencekalan kami ajukan waktu itu (penetapan status DPO),” ujarnya.

Hasil pemantauan sementara hingga pekan lalu, sambung Nurintan, Suherman masih berada di wilayah NTB.

IKLAN

“Sampai dengan pekan lalu, hasil monitoring dan koordinasi kami dengan pihak-pihak terkait, DPO tersebut masih bergerak pindah-pindah di NTB,” tandasnya.

Sebelumnya, kejaksaan mencari Suherman menggunakan alat pelacak milik unit adhiyaksa monitoring center. Mereka mengedepankan fungsi tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan.

Kejari Lombok Tengah menerbitkan status DPO terhadap Suherman menyusul yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Jaksa pernah berupaya menjemput paksa pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu di rumahnya wilayah Ampenan, Kota Mataram. Namun tersangka tidak berada di rumahnya.

Istri Suherman mengaku, suaminya tidak pernah pulang setelah hakim menolak gugatan praperadilan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat NTB. Nilainya Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

IKLAN

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button