Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses taman wisata alam Gunung Tunak, Dinas PUPR NTB tahun 2017. Kali ini kontraktor inisial FS.
Penetapan tersangka setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah beberapa kali melakukan pemeriksaan. Jaksa menahannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari mendatang. Terhitung sejak hari ini, Jumat, 14 Maret 2025.
“Kami periksa sebagai saksi langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan membawanya ke Lombok Barat,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu.
Jaksa mengakui, FS sebelumnya pernah menjadi tersangka dan menjalani penahanan pada tahun 2023 lalu. Namun ia mengajukan praperadilan dan memenangkannya.
Dalam dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Selain FS, ada tersangka SU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas inisial MBR.
“Tersangka SU saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan dalam proses pencarian oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara, tersangka MNR telah menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sejak tanggal 5 Maret 2025.
Pada akhir tahun 2024, FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.
“Namun ia mencabut gugatan dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN,” jelas Made Juri.
Kepala Kejari Lombok Tengah kemudian menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lombok Tengah sebagai kuasa hukum.
Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang Inspektorat NTB keluarkan bukan keputusan TUN.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN.
Akhirnya, gugatan FS tidak dapat diterima. Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR tanggal 31 Desember 2024.
Riwayat kasus
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB. Nilainya Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak terbangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak dengan perkiraan sepanjang 1 kilometer. (*)