“Itu diatur dengan peraturan kepala daerah,” tegasnya.
Dia mengatakan, terdakwa Adi Sasmita sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengelolaan BLUD Praya, telah menjalankan tugasnya sesuai Perbup Lombok Tengah.
“Itu makanya dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar,” lanjutnya.
Selain persoalan dasar aturan dari pengadaan baran dan jasa BLUD, dalam persidangan majelis hakim juga mempertanyakan nilai kerugian negara hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Menurut hakim, angka kerugian negara Rp883 juta yang muncul dari pengadaan makanan basah dan kering itu belum menyentuh menyeluruh. Hal itu sesuai dengan isi dakwaan yang menguraikan angka kerugian untuk pengelolaan BLUD periode 2017 sampai dengan 2020.
Selain itu, hakim melihat hal yang tidak wajar dari hasil tim audit inspektorat yang turut mencantumkan hitungan persentase pajak penghasilan (PPh) dari setiap produk.
Lebih jauh Anton menyampaikan, majelis hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan BLUD RSUD Praya pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang. “Agendanya pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa,” ucapnya.
Meski begitu, Anton tidak menyebutkan siapa saksi yang akan hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa Adi Sasmita. (KHN)
Video Terkait: