Mataram (NTB Satu) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir diminta kembali hadir di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya, Lombok Tengah.
Penasihat Hukum terdakwa Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan meminta majelis hakim menghadirkan eks Bupati dua periode itu.
“Meski begitu, kata JPI sudah cukup,” katanya kepada wartawan via telepon, Selasa, 30 Mei 2023.
Suhaili diharapkan hadir memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Adi Sasmita dan Baiq Prapningsiah Asmarini.
Hal itu berkaitan dengan penerbitan Perbup Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurutnya, ada pernyataan yang berlawanan dari perkara ini, yaitu keterangan ahli dari LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah) dengan inspektorat.
Berita Terkait:
Terungkap di Pengadilan, Suhaili FT Perintahkan Kirim Alkes ke RSI Yatofa
Mantan Bupati dan Wabup Lombok Tengah Dicecar Hakim Soal “nyanyian” Dokter Langkir
Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya Ajukan Diri sebagai “Justice Collaborator”
Direktur RSUD Praya Ditahan Kejaksaan