Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH., MH., yang dikonfirmasi via WhatsApp belum membalas pesan yang terkirim sore ini.
Dengan pemeriksaan ini, tersangka RA tercatat sudah lebih dari tiga kali mendatangi Gedung Kejati NTB. Catatan NTB Satu, terakhir dia menjalani pemeriksaan tambahan pada 10 Mei 2023 lalu.
Sebagai informasi, RA merupakan Kepala Cabang PT AMG, perusahaan yang melakukan eksploitasi pasir besi. Dia menyandang status tersangka pada 13 Maret 2023 bersama dengan mantan Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA.
Selain itu, Kejaksaan juga menjadikan Direktur PT AMG, Psw. Kini, ketiga tersangka tersebut menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)
Lihat juga:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB
- Interpelasi DAK 2024 Terancam Dijegal: Golkar Abstain, 2 Fraksi Bertahan