Sementara ini, bocoran dari BPKP, kerugian negara hanya mencapai Rp4 Miliar lebih.
Dia dan kliennya masih menunggu hasil audit yang dikuatkan dengan pernyataan Kejaksaan.
“Untuk sekarang belum (mengembalikan kerugian negara, red). Kita masih menunggu hasil finish-nya,” lanjutnya.
RA keluar meninggalkan Gedung Kejati menggunakan baju biru lengkap dengan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Lalu Kukuh merespons datar ketika ditanya terkait aliran dana hasil tambang di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut.
Menurut Kukuh, hanya RA yang tahu dan bisa menjelaskan. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, sebagian besar sudah ada di kantong kliennya. Termasuk yang mengalir ke Dirut PT AMG, Psw atau ke pihak lain sesuai instruksi atasannya.
“Kalau aliran dana, semua dia tahu. Karena RA ini adalah Kepala Cabang PT AMG. Dia bekerja atas suruhan alasannya. Jadi, secara tidak langsung dia juga pasti tahu,” bebernya.
Berita Terkait:
Tersangka Kacab PT AMG akan Menyusul Bosnya Kembalikan Kerugian Negara
Bos PT AMG dan Kepala Cabangnya Dikonfrontir Jaksa, Bidik Tersangka baru?
Dirut PT AMG Kembalikan Rp800 Juta Kerugian Negara
Dirut PT AMG akan Minta Penangguhan Penahanan?