Hukrim
Penerima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi di ‘Kantong’ Tersangka Kacab PT AMG
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH., MH., yang dikonfirmasi via WhatsApp belum membalas pesan yang terkirim sore ini.
Dengan pemeriksaan ini, tersangka RA tercatat sudah lebih dari tiga kali mendatangi Gedung Kejati NTB. Catatan NTB Satu, terakhir dia menjalani pemeriksaan tambahan pada 10 Mei 2023 lalu.
Sebagai informasi, RA merupakan Kepala Cabang PT AMG, perusahaan yang melakukan eksploitasi pasir besi. Dia menyandang status tersangka pada 13 Maret 2023 bersama dengan mantan Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA.
Selain itu, Kejaksaan juga menjadikan Direktur PT AMG, Psw. Kini, ketiga tersangka tersebut menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)
Lihat juga:
- Program Desa Berdaya Siap Diluncurkan, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
- Kemendagri Minta Pemda Cari Solusi Kenaikan Harga Pangan Pemicu Inflasi



