Hukrim

Akademisi Unram Nilai Polda NTB tak Serius Tangani Kasus Pelecehan Mahasiswi

Mataram (NTB Satu) – Akademisi Fakultas Hukum Unram menilai Polda NTB tidak memiliki iktikad baik menangani kasus kekerasan seksual di Unram.
 
“Saya menilai Polda tidak serius menangani kasus ini. Terlihat tidak berpihak korban,” kata akademisi Fakultas Hukum Unram, Zuhaeri.
 
Alasan Zuhaeri mengatakan hal itu karena berkas laporan yang timnya serahkan ke Polda tidak mendapatkan respons baik.
 
“Kasus ini berhenti sebelum naik penyidikan,” ungkapnya.
 
Padahal dalam kasus ini, lanjut Zuhaeri, Polda telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Selain itu, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya.
 
“Tersangka sudah ada, Polda juga sudah mengantongi peristiwa hukum,” jelasnya.
 
Dia juga membandingkan perlakuan Polda NTB terhadap kasus kekerasan seksual dengan kasus lain.

“Saya pernah mengawal kasus lain, dan respons mereka (Polda, red) cepat sekali,” katanya.
 
Zuhaeri menyampaikan, pihaknya akan memberikan atensi serius hingga kasus kekerasan seksual ini selesai.
 
“Kami telah membuat aliansi anti kekerasan seksual (Alaska) yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan kelompok satgas anti pelecehan seksual,” bebernya.
 
Akademisi Unram itu mengaku, pihaknya mendirikan Alaska sebagai wadah perlindungan bagi seluruh mahasiswa Unram.
 
“Kita tidak ingin anak, saudara atau siapapun yang masuk ke Unram, khususnya Fakultas Hukum menjadi korban kekerasan seksual di masa depan,” tegasnya.
 
Sebelumnya, Polda NTB menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi pada Desember 2022 lalu.

IKLAN

Alasannya, korban telah mencabut laporannya di kepolisian.
 
Selain itu, pihak penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang menimpa sekitar 10 orang tersebut.
 
Menurut Zuhaeri, korban mencabut laporannya karena menganggap proses yang dari pihak kepolisian terlalu lama.

“Itu yang menyebabkan korban enggan melanjutkan kasus tersebut,” jelasnya.
 
Zuhaeri menegaskan, aparat penegak harus serius menangani kasus kekerasan seksual. “Harus segera diselesaikan,” tutupnya. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button