Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Lesu, Gubernur Iqbal Andalkan MICE
- Pengamat Bima: Isu PPS Disinyalir Panggung Belakang Jelang Mutasi
- Lahan RTH Masih Jadi PLTMGU, Pemkot Mataram Didesak Tagih Janji PLN
- Gubernur NTB Beberkan Potensi Investasi kepada 26 Negara
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.