Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Pusatkan Salat Iduladha 1446 Hijriah di Lombok Epicentrum Mall
- Pasar Rakyat Serentak di Enam Kecamatan Mataram, Strategi Pemkot Kendalikan Inflasi Musiman
- Soft Launching Sumitro Institute, Fahri: Pak Sumitro adalah Pejuang dan Begawan Ekonomi Indonesia
- TGB Komentari Pernikahan Viral Anak SMP di Lombok, Serukan Tutup Praktik “Tepelaiq”
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.