Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Berdampak Nyata untuk Lingkungan, Mahasiswa KKN Ummat Edukasi Warga Desa Sangiang Kelola Sampah Plastik dan Limbah Rumah Tangga
- Moneter Longgar dan Dana Segar: Momentum Daerah Perkuat UMKM dan Padat Karya
- Butuh Triliunan Rupiah Rehabilitasi 182 Hektare Lahan Kritis di NTB
- Festival Literasi Ceria, Mahasiswa KKN STKIP Taman Siswa Bima dan Anak-anak Matakando Rayakan Belajar dengan Gembira
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.