Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Koalisi Masyarakat Melawan Hoaks Pilkada NTB Dideklarasikan
- Indonesia Peringkat Ketiga Penghasil Sampah Plastik Terbanyak di Dunia
- OJK Ambil Alih Peraturan dan Pengawasan Aset Kripto Mulai 2025
- Pasangan Iqbal-Dinda Komitmen Berdayakan Perempuan dan Tangani Kekerasan Seksual
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.