Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Masjid Ummu Abdul Malik Hadir Seiring Tumbuhnya Kawasan Perumahan Taman Mandali
- Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus DAK Rp10,2 Miliar Dikbud NTB
- Terhalang Awan, Hilal Hari Kedua di NTB Tak Terlihat
- Cuaca Buruk Bikin Nelayan Tak Melaut, Pemkab Lobar Dorong Menabung dan Manfaatkan Pekarangan
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


