Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Ketua DPRD Kota Mataram Temui Gen Z, Dorong Kuliah Gratis dan Wirausaha Muda
- Bupati Iron Pastikan Sekolah Garuda Dibangun di Pringgabaya
- Survei Index Politica: Purbaya Jadi Menteri Paling Dikenal Publik, Disusul Bahlil hingga Sjafrie
- Pulau Bungin Jadi Kampung Nelayan Merah Putih, Pemkab Sumbawa Optimis Tingkatkan Kesejahteraan dan Gerakkan Ekonomi Pesisir
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.