Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Keberangkatan 1.392 Jemaah Haji Lombok Timur Tunggu Kepastian Pusat, Keselamatan Jadi Prioritas
- Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Samota
- Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 20 Poket Sabu di Wilayah Lunyuk
- Pawai Takbiran Mataram 2026 Digelar Serentak di Enam Kecamatan, Pemkot Terapkan Batasan Waktu
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


