Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Lima Cara Memilih Daging Segar untuk Idulfitri, Perhatikan Warna, Tekstur, dan Aroma
- Empat Titik Jalan di Sumbawa Mulai Dipadati Kendaraan Jelang Lebaran
- Perang Petasan Marak Jelang Lebaran, DPRD NTB Desak Penertiban Penjual
- Tradisi Jelang Lebaran Idulfitri di Lombok, dari Ziarah Makam hingga Begawe
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


