Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil: 4.351 Personel Terdampak, Termasuk 3 Eks Pejabat Polda NTB
- Polisi Kantongi 9 Calon Tersangka Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka
- Rizky Ridho Jadi Pemain Indonesia Pertama Masuk Nominasi Puskas Award
- Truk Dalmas Muatan Amunisi TNI Terguling di Dompu, Dua Anggota Polri Terluka
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



