Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Gili Matra Hadapi Ancaman Abrasi dan Tekanan Pariwisata
- Marc Marquez Absen di MotoGP Australia dan Malaysia 2025 Akibat Cedera di Mandalika
- Pemkot Mataram Saring Ketat Penggunaan 237 Kendaraan Dinas, tak Semua OPD Dapat Jatah
- PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Boleh Pindah Instansi, Ini Syaratnya
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.