Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Pemilahan Sampah Gagal, TPA Kebon Kongok Kritis
- Parkir di Mataram Maksimalkan Aplikasi SiJukir, Tarif Berpeluang Naik Dua Kali Lipat
- Minim Lampu Jalan di Sejumlah Ruas, Pemkab Sumbawa Terkendala Infrastruktur dan Anggaran
- Hanya Berbekal Uang Bus, Atlet Silat Sumbawa Raih Juara Umum Nasional
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



