Mataram (NTB Satu) – Kecanduan sabu-sabu memang sangat merugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Seperti yang dialami RH alias Hafis (31). Pria asal pria asal Selagalas, Kota Mataram itu nekat membobol toko penjual helm demi membeli sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, kini Hafis harus merasakan hidup di dalam jeruji besi setelah ditangkap tim Puma Satreskrim Polresta Mataram.
Baca Juga:
- Dibantai Jepang 6-0, Begini Kelanjutan Nasib Indonesia di Piala Dunia
- Permintaan Ganti Rugi Kasus Smart Class Tidak Memenuhi Syarat, Kadis Dikbud NTB: Ini Bukan Wanprestasi
- Jaksa Beberkan Peran Zaini Arony Rugikan Negara Rp39 Miliar Kasus LCC
- Musda Terus Tertunda, Golkar NTB Jamin Tak Ganggu Agenda Partai
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, 12 Juli 2023.
Polisi menangkap Hafis saat berada di rumahnya, wilayah Selagalas. Saat penangkapan, kata Yogi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Penangkapan yang dilakukan Selasa, 11 Juli 2023 malam itu, Tim Puma juga menemukan barang bukti hasil curiannya.