Mataram (NTBSatu) – Mahasiswi korban tindak pidana rudapaksa oknum polisi inisial TO kembali diperiksa penyidik Polda NTB, Selasa, 12 Desember 2023. Dia merasa janggal. Karena rekaman CCTV diduga sudah diedit.
“Video yang harusnya di awal jadi di akhir, video di luar ditaruh di tengah. Di tengah jadi di awal. Tidak singkron,” kata korban inisial PU melalui penasihat hukumnya, Tohri Azhari kepada wartawan saat ditemui di Mapolda NTB.
Tohri membeberkan, dirinya mulai menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Mulai dari alat bukti yang diperiksa, hingga proses penyelidikan yang dibuat seolah-olah korban sebagai tersangka.
“Tolong ini diatensi oleh Kapolda. Ini korban tetapi oleh penyidik diperlakukan seperti tersangka,” harapnya.
Tohri menyebut, kliennya diperlakukan dengan tidak baik. Bahkan korban yang merupakan mahasiswi semeter satu itu diarahkan menjawab sesuai keinginan penyidik. Dia pun menepis pernyataan oknum polisi yang menyebut tindakan itu didasari atas rasa suka sama suka.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
“Tolong jangan ditutupi kasus ini. Apalagi digiring seolah kasus ini suka sama suka,” tegasnya.
Sementara PU mengaku sempat trauma dengan kasus ini. Ditambah dengan isu yang dihembuskan oknum polisi terduga pelaku jika aksinya atas unsur suka sama suka. Padahal dia dengan pelaku sebelumnya tidak selaing mengenal.