“Perkaranya sudah di kasasi, kewenangan penahanan secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketut.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menjelaskan, Ferdy Sambo masih berstatus menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan).
Namun, ia belum mengecek rutan yang menjadi lokasi penahanan eks Kadiv Propam tersebut.
“Saya belum cek rutannya, belum bisa pastikan. Biasanya (lokasi rutan) meneruskan sama di tingkat pertama dan banding,” kata dia.
Baca Juga :