Mataram (NTB Satu) – Salah satu orang tua calon siswa, yang anaknya sempat tidak lulus di SMAN 5 Mataram melalui jalur zonasi, akhirnya diterima. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Ikhwan Imansyah.
Awalnya, anak ibu tersebut tidak lulus jalur zonasi di SMAN 5 Mataram. Padahal, tempat tinggalnya relatif sangat dekat dengan SMAN 5 Mataram. Tepatnya berada di Jalan Dahlia, belakang SMPN 1 Mataram, yang hanya berjarak 400 meter dari SMA tempatnya mendaftar.
Ikhwan menjelaskan, kalau pendaftaran dari anak ibu tersebut terkendala dari Kartu Keluarga (KK) yang diunggah, sehingga membuat pendaftarannya ditangguhkan.
“Jadi memang betul ada ibu inisial RF datang ke kami, 11 Juli 2023. Beliau melaporkan laporan putrinya yang tidak lulus jalur zonasi SMAN 5 Mataram. Ibunya mengatakan, kalau pendaftaran putrinya itu ditangguhkan dalam pengumuman,” jelasnya, kepada NTBSatu, Jumat, 14 Juli 2023.
Baca Juga :
- Bantah ada Kecurangan, Kepsek SMAN 5 Mataram Anggap Wajar Ditolak Jalur Zonasi
- 6 Temuan Ombudsman NTB Soal PPDB 2023 : Bisnis Seragam hingga Dugaan Manipulasi KK
- Rumah “Satu Tembok” dengan SMAN 5, Tidak Lulus Jalur Zonasi
- Pendaftar PPDB SMA Diminta Pantau Peringkatnya Setelah Mendaftar
- Ombudsman NTB Awasi Peluang Kecurangan PPDB 2023