Mataram (NTB Satu) – Ombudsman NTB mendorong pembentukan focal point atau fokus area dan pengelolaan pengaduan penyelesaian laporan maladministrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Hal itu tertuang dalam rapat koordinasi dengan dinas atau instansi pendidikan di kantor Ombudsman NTB, Senin 9 Mei 2023.
Rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono itu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PPDB sesuai Juknis Mendikbud No 1 tahun 202, dan Dirjen Pendidikan Islam No 181 tahun 2023.
“Rapat koordinasi ini guna memastikan persiapan dan pelaksanaan PPDB tahun 2023 dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, SH.
Selain itu, sambung Dwi, pihaknya juga telah membentuk posko laporan (pengaduan) periode Mei hingga Juli 2023. Dengan begitu, Ombudsman mampu menindak lanjuti laporan masyarakat, baik melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO) mapun investigasi inisiatif.
Dalam rapat koordinasi itu, masing masing instansi yang hadir memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB, mulai dari tahap sosialisasi sampai dengan kesiapan Juknis PPDB.
Ombudsman menilai, masing-masing dinas maupun instansi sudah melakukan persiapan PPDB dengan baik. Juknis PPDB yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, tinggal dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami berharap pelaksanaan PPDB tidak banyak masalah berulang seperti tahun- tahun sebelumnya, seperti masalah zonasi, pendaftaran ulang, rekomendasi pejabat dan lainnya,” ungkap Dwi.
Dwi juga mengapresiasi inovasi dalam pelaksanaan PPDB. Salah satunya yang dilakukan Dikbud NTB, yakni membangun inovasi pengelolaan pengaduan berjenjang, baik secara offline maupun online.
“Inovasi Dikbud Provinsi NTB dapat menjadi contoh baik bagi dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pelaksanaan PPDB 2023,” sebutnya.
Dwi berharap, masyarakat turut terlibat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. “Pengawasan pelaksanaan PPDB diharapkan siswa mendapatkan kesempatan dan mutu sekolah yang sama,” pungkasnya. (KHN)