Mataram (NTBSatu) – DPD Partai Gerindra NTB, resmi menyerahkan bukti dugaan kecurangan Pemilu di Kecamatan Sekotong kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat, Rabu, 28 Februari 2024. Bukti dugaan diserahkan Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB, Sudirsah Sujanto dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada.
Bukti dugaan pelanggaran menggunakan kardus berwarna coklat. Dalam kardus, berisi berkas-berkas yang dibagi sembilan bagian. Setiap bagian dimasukkan ke dalam tas transparan warna biru.
Gambaran bukti dugaan kecurangan Pemilu tersebut berisi pelanggaran pada 79 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 227 TPS di Kecamatan Sekotong. Terdiri 225 TPS dan 2 TPS khusus.
Sudirsah Sujanto mengaku, penyerahan bukti dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari gerakan yang dibangun enam partai politik yakni Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat saat mendatangi Mapolda NTB Senin malam lalu.
“Kami ingin menginformasikan sebuah pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno tingkat PPK pada tanggal 23 Februari 2024 di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Pada proses pelaksanaan penghitungan suara tingkat kecamatan pada Pemilu di Sekotong, terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas pemilihan,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
Sudirsah menguraikan sejumlah siasat terjadinya dugaan kecurangan Pemilu di Sekotong, Lombok Barat.
Pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap, terdapat ketidaksesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS.
Saat dilakukan pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C hasil di TPS.
Perbedaan jumlah suara yang signifikan menurut Sudirsah, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses pleno di PPK dan penghitungan suara di tingkat TPS.
“Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain,” ujarnya.