Ia menilai, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas Pemilihan Umum.
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024. Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Pihaknya mendesak Bawaslu Lombok Barat agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan. Termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil yang dihasilkan dari pleno PPK dan PPS di tingkat Kecamatan Sekotong.
Lalu memberikan sanksi pidana kepada PPK Kecamatan Sekotong, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ia juga meminta meninjau ulang proses penghitungan suara yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian Formulir C hasil, C hasil salinan dan D hasil, D hasil salinan antara PPK dan TPS.
Selanjutnya, mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari TPS, melakukan sinkronisasi dan penghitungan kembali C Hasil pada seluruh TPS yang ada pada Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Berita Terkini:
- Tim Iqbal-Dinda Jelaskan Alasan Pilih Basis Rohmi-Firin Jadi Lokasi Kampanye Akbar
- Tampil di Debat Kedua, Mo-BJS Proklamirkan Pemilu Riang dan Gembira
- Fendi “Taehyung Lombok” Diangkat Jadi Duta Gendang Beleq
- Antisipasi Kendala Musim Hujan, KPU Lotim Gandeng PT Pos Salurkan Logistik Pilkada
Mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan proses Pemilu yang adil dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sah.
Di tempat yang sama, Alexander Koloai Narwada mengingatkan agar Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak bicara banyak. Kami hanya meminta ini ditindaklanjuti saja. Ini barang sudah jelas, tinggal sandingkan data dari penyelenggara saja. Di NTB relatif sederhana, di Papua itu lebih rumit lagi masalahnya,” bebernya. (ADH)