Lombok BaratPolitik

Gerindra NTB Serahkan Satu Kardus Bukti Dugaan Kecurangan pada 79 TPS di Sekotong ke Bawaslu Lombok Barat  

Ia menilai, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas Pemilihan Umum. 
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024. Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Pihaknya mendesak Bawaslu Lombok Barat agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan. Termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil yang dihasilkan dari pleno PPK dan PPS di tingkat Kecamatan Sekotong.

Lalu memberikan sanksi pidana kepada PPK Kecamatan Sekotong, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Ia juga meminta meninjau ulang proses penghitungan suara yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian Formulir C hasil, C hasil salinan dan D hasil, D hasil salinan antara PPK dan TPS.

Selanjutnya, mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari TPS, melakukan sinkronisasi dan penghitungan kembali C Hasil pada seluruh TPS yang ada pada Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Berita Terkini:

Mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan proses Pemilu yang adil dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sah.

Di tempat yang sama, Alexander Koloai Narwada mengingatkan agar Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak bicara banyak. Kami hanya meminta ini ditindaklanjuti saja. Ini barang sudah jelas, tinggal sandingkan data dari penyelenggara saja. Di NTB relatif sederhana, di Papua itu lebih rumit lagi masalahnya,” bebernya. (ADH)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button