ADVERTORIALDiskominfotik Sumbawa

Kabupaten Sumbawa Raih Predikat Kualitas Tertinggi dalam Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Mataram (NTBSatu) Kabupaten Sumbawa secara konsisten dalam tiga tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan kinerja kepatuhan pelayanan publik.

Hal ini berdasarkan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang Ombudsman RI laksanakan setiap tahun.

Tahun 2024, dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang yang Ombudsman RI rilis, Kabupaten Sumbawa telah bertengger pada zona tertinggi (Zona Hijau) dengan Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Arif Alamsyah, selaku pengampuh koordinasi pelayanan publik daerah menjelaskan, kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa ini merupakan simultansi dari komposit yang menjadi lokus penilaian.

Di antaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Serta, beberapa Puskesmas yang diassismen Ombudsman RI secara langsung ke lapangan.

IKLAN

Hal ini untuk meninjau kepatuhan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pencapaian ini merupakan maturasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa. Menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara konsisten menjaga kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Kabupaten Sumbawa yang linier meningkat signifikan setidaknya dalam tiga tahun terakhir ini.

“Di mana tahun 2022 (Zona kuning, kategori C/kualitas sedang), tahun 2023 (Zona Hijau, kategori B/kualitas tinggi) dan tahun 2024 (Zona Hijau, kategori A/kualitas tertinggi)”, jelas Arif.

Sementara itu, sub koordinator kegiatan teknis pelayanan publik, Erni Megawati, S,STP menjelaskan, proses penilaian yang pihaknya lakukan sangat detil. Dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi mendalam oleh tim asessor.

Pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaran adalah menguji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

IKLAN

“Di mana mewajibkan setiap penyelenggara mematuhi standar sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas layanan yang diberikan,” jelas Erni.

Pjs Bupati Mengapresiasi

Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pengugerahan ini.

Katanya, prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh OPD di Kabupaten Sumbawa yang selalu berupaya meningkatkan kualitas melayani publik.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa yang telah berperan penting. Mulai dalam koordinasi, pendampingan, dan review data yang Ombudsman RI butuhkan selama proses penilaian,” ungkap Pjs Bupati.

Menurutnya, penganugerahan ini merupakan kebanggaan bersama. Ia berharap, capaian ini dapat terus terjaga dan meningkat. Hal ini menjadi gambaran bahwa pelaksanaan pelayanan berada pada on the right track.

“Untuk itu harus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berinovasi. Dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” pungkas Dr. Najam. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button