Pemkab Lombok Barat Data PPPK Paruh Waktu yang Diduga Rangkap Jabatan
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), tengah melakukan pendataan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah PPPK paruh waktu yang memiliki jabatan lain. Termasuk sebagai perangkat desa.
“Memang sekarang masih ada yang seperti itu. Tapi sedang kita data,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Mustika menjelaskan, dalam perjanjian kerja PPPK telah mengatur bahwa pegawai yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan. Jika memiliki dua posisi sekaligus, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu.
“Di perjanjian kerja sudah jelas, harus memilih salah satu. Kalau dia memilih tetap menjadi perangkat desa, maka harus mundur dari PPPK,” tegasnya.
Menurutnya, tidak diperkenankan seseorang tetap menjalankan dua jabatan tersebut sekaligus. Meskipun hanya mengambil salah satu penghasilan.
“Tidak bisa ambil dua-duanya. Harus pilih salah satu,” tegasnya.
Namun demikian, BKDPSDM Lombok Barat masih melakukan proses pendataan. Sehingga belum dapat memastikan berapa jumlah PPPK paruh waktu yang terindikasi merangkap jabatan.
“Jumlah pastinya belum ada, karena saat ini masih dalam proses pendataan,” katanya.
Inventarisasi OPD Yang Membutuhkan Tenaga
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah melakukan inventarisasi kebutuhan tenaga yang akan dialihkan untuk memperkuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mustika menyebutkan, kebutuhan personel tambahan di Satpol PP diperkirakan mencapai sekitar 163 orang, termasuk untuk memperkuat unit tertentu seperti tim reaksi cepat.
“Untuk kebutuhan di Satpol PP sekitar 163 orang. Nanti ada juga untuk tim reaksi cepat,” ujarnya.
Meski demikian, proses pemenuhan kebutuhan tersebut masih dalam tahap rekapitulasi dan penyesuaian berdasarkan kriteria tertentu. Seperti usia, pendidikan, dan kebutuhan organisasi.
“Masih kita inventarisasi dari OPD, karena ada klasifikasi indikator yang dibutuhkan,” katanya.
Pendataan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Termasuk skema PPPK paruh waktu yang dalam beberapa kasus akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan pemerintah daerah. (Zani)



