Mataram (NTBSatu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima 2023, untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Temuan itu didapat setelah ORI Perwakilan NTB menerima laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dari Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Kabupaten Bima 2023, untuk formasi khusus Penyuluh Pertanian.
“Laporan dugaan penyimpangan prosedur itu terkait validasi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis pengadaan PPPK Kabupaten Bima 2023 untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,” ungkap Kepala ORI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 650 tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional mengatur dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
“Untuk memperoleh tambahan nilai tersebut, peserta seleksi PPPK Penyuluh Pertanian memerlukan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian,” ujar Dwi.
Berita Terkini:
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
Namun, pihaknya menemukan kekeliruan dari Pansel PPPK Kabupaten Bima dalam memvalidasi sertifikat peserta seleksi PPPK.
“Pansel PPPK memvalidasi Sertifikat Pelatihan peserta seleksi yang tidak diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Melainkan, Pansel PPPK memvalidasi sertifikat pelatihan biasa yang tidak sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023,” jelas Dwi.
Pihaknya pun telah mengonfirmasi Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi tersebut kepada LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian melalui zoom meeting bulan lalu. Pertemuan tersebur turut dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bima selaku Pansel PPPK daerah.