Lombok Timur (NTBSatu) – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman NTB, saat ini menyoroti masalah pertambangan di Lombok Timur, terutama pada galian C.
Ombudsman menyebut, ada potensi maladministrasi dalam operasi galian C di daerah berjuluk Gumi Selaparang tersebut. Terutama pada penarikan retribusi tambang.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur sejak dulu menarik retribusi dari seluruh tambang, baik yang legal maupun ilegal.
Mirisnya, bumi Lombok Timur saat ini masih digerogoti oleh dominasi tambang ilegal.
“Pemerintah tidak boleh menarik retribusi dari pertambangan yang tidak berizin, itu ilegal,” kata Ketua Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, di Selong, Jumat, 15 November 2024.
Ia pun menyebut, hal itu membuka kemungkinan untuk pihaknya melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi.
Pada satu sisi, pihaknya mendorong masyarakat untuk membuat aduan ke Ombudsman apabila merasa alami kerugian oleh aktivitas tambang.
“Masyarakat bisa melapor langsung ke kami untuk kami tindak lanjuti,” ucap Dwi.
Melihat konflik tambang yang terjadi di Lombok Timur, pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, terjadi aksi perusakan alat tambang oleh masyarakat saat Pemprov NTB melakukan sidak tambang di Lombok Timur pada Senin, 5 November 2024 lalu.
Karena kesal, oknum masyarakat juga melakukan pembakaran lokasi tambang karena jenuh akan cemaran limbah tambang.
Adapun pada sidak tersebut, Pemprov NTB menutup tiga tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur. Dua di antaranya ilegal, dan satu lagi memiliki izin sementara.
Pemprov NTB menutup tiga tambang yang terletak di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur itu lantaran tidak mematuhi prosedur operasional.
Di mana tambang tersebut tidak memiliki kolam pengolahan limbah galian C, sebelum dibuang ke sungai. (*)