Daerah NTB

Lima Pulau Indonesia Muncul di Situs Jual Beli Online, Ada Pulau Panjang Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Indonesia kembali digegerkan dengan temuan lima pulau Indonesia, dalam situs jual beli properti pulau pribadi asal Kanada, yakni privateislandsonline.com.

Salah satu pulau yang mencuri perhatian adalah Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB..

Pulau Panjang dikenal memiliki kekayaan alam serta ekosistem mangrove yang sangat penting, kini tercantum di situs tersebut sebagai pulau pribadi.

Meski tidak disebutkan harga jualnya, informasi yang tercantum mengindikasikan bahwa pulau tersebut tersedia untuk dibeli, meskipun status hukumnya masih menjadi tanda tanya besar.

IKLAN

Pulau Panjang bukan sembarang pulau. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 pada 15 Juni 1999, wilayah ini telah resmi sebagai Kawasan Suaka Alam.

Dengan luas mencapai 22.185 hektare, pulau ini berada tidak jauh dari Pulau Bungin dan dapat dicapai menggunakan perahu sekitar 15 menit.

Vegetasi pulau ini didominasi oleh hutan mangrove, khususnya dari genus Rhizophora dan Bruguiera.

IKLAN

Perlu ditegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia, seluruh tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara.

Orang asing tidak memiliki hak untuk memiliki tanah secara penuh. Hanya diizinkan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), dalam batasan tertentu.

Selain Pulau Panjang, situs tersebut juga memasarkan empat pulau Indonesia lainnya. Yakni dua pulau di Kepulauan Anambas, dua properti di Pulau Sumba (termasuk area pantai selancar). Serta, satu lahan di Pulau Seliu yang dekat dengan Pulau induk Belitung.

IKLAN

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran soal pengawasan aset negara, terutama terkait kedaulatan wilayah dan perlindungan lingkungan di kawasan konservasi.

Pemerintah pun diharapkan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan wilayah Indonesia tanpa dasar yang sah. (*)

Berita Terkait

Back to top button