Mataram (NTBSatu) – Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, diduga dijual melalui situs online luar negeri. Situs tersebut bernama privateislandsoline.com.
Dalam situs tersebut, pulau yang masuk dalam otonomi Sumbawa itu dijual bersama sejumlah pulau lainnya. Dalam keterangan yang tertera, Pulau Panjang ini memiliki luas 33 hektare dengan jenis pulau pribadi.
Berapa harga jualnya?, dalam situs tersebut tidak tercantum harganya. Namun, bergantung pada permintaan atau penawaran pembeli.
Mengenai hal itu, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dugaan penjualan Pulau Panjang ini.
“Nanti kami akan konfirmasikan kembali karena kita belum mendapatkan data secara lengkap,” jelas Umi Dinda, sapaan Wakil Gubernur NTB, Senin, 23 Juni 2025.
Namun, informasi dari media termasuk dari situs tersebut akan menjadi dasar beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan penelusuran.
“Terutama untuk mengecek secara langsung di lokasi,” bebernya.
Sebagai informasi, Pulau Panjang memiliki keindahan alam dan biodiversitasnya yang cukup melimpah.
Mengutip Tempo.co bahwa Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, tidak bisa dijual. Demikian pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron mengatakan, telah mengecek status pemetaan Pulang Panjang. Hasilnya sampai saat ini belum ada hak atas tanah yang terdaftar di pulau tersebut. Di samping itu, Pulau Panjang merupakan kawasan hutan dan masuk kawasan konservasi. (*)