Bawaslu Kabupaten Bima Dalami Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Donggo dan Soromandi
Kota Bima (NTBSatu) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin, membenarkan adanya laporan terkait dugaan manipulasi perolehan suara di Kecamatan Donggo dan Soromandi.
Laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman sebagai kajian awal.
“Tentunya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti,” kata Junaidin, dikonfirmasi NTBSatu, Rabu, 28 Februari 2024.
Adapun proses pendalaman tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Bima untuk memastikan terpenuhinya syarat laporan.
Jika syarat terpenuhi, akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta
“Dugaan tersebut dilaporkan oleh salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan juga dari masyarakat pendukung,” ungkap Junaidin.
Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Kabupaten Bima.
Laporan dugaan manipulasi perolehan suara ini teregister dengan nomor 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024.



