Kota Bima (NTBSatu) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin, membenarkan adanya laporan terkait dugaan manipulasi perolehan suara di Kecamatan Donggo dan Soromandi.
Laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman sebagai kajian awal.
“Tentunya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti,” kata Junaidin, dikonfirmasi NTBSatu, Rabu, 28 Februari 2024.
Adapun proses pendalaman tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Bima untuk memastikan terpenuhinya syarat laporan.
Jika syarat terpenuhi, akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
Berita Terkini:
- MICE Diperbolehkan, Wali Kota Mataram Optimis Ekonomi Daerah Bergerak
- Fahri Hamzah Kunjungi Perusahaan Material Bangunan, Dorong Inovasi Perumahan Rakyat
- Pemprov Segera Ajukan Gugatan Baru Selamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita
- RTRW hingga Pariwisata, 3 Raperda Penting Disepakati Dewan dan Pemkot Mataram
“Dugaan tersebut dilaporkan oleh salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan juga dari masyarakat pendukung,” ungkap Junaidin.
Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Kabupaten Bima.
Laporan dugaan manipulasi perolehan suara ini teregister dengan nomor 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024.