Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat lima terdakwa. Selain Sambo, terdapat tiga terdakwa lainnya yang turut mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi atau istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Sedangkan satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Sedangkan Putri Candrawathi, pada sidang banding divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(RZK)
Lihat juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear