Maklumat Polda NTB, Penyebar Hoaks Penculikan Anak Dipenjara 10 Tahun

Mataram (NTB Satu)– Penyebaran berita hoaks tentang penculikan anak akhir-akhir ini kerap beredar di wilayah kepolisian Nusa Tenggara Barat. Karena isu tersebut, masyarakat dibayangi rasa takut.

Terkait hal itu, Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam maklumatnya Nomor MAK/1/II/2023 menegaskan, setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong tentang penculikan anak melalui sosial media, akan dikenai hukuman 10 tahun penjara. Hal itu sesuai pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016 atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Sementara bagi pelaku penculikan anak, berdasarkan 76 F Jo, pasal 83  UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat NTB juga diimbau agar senantiasa melakukan pengawasan kepada anak-anak saat bermain. Kemudian tidak menggunakan barang (perhiasan) mencolok yang dapat menarik pelaku kejahatan.

“Bila melihat orang yang mencurigakan, segera melaporkan ke RT/RW dan tidak melakukan main hukum sendiri. Atau melaporkan kepada kepolisian terdekat melalui Hotline 110 Aplikasi SUPER APP,” isi maklumat yang disebar pada Jumat, 3 Februari 2023 itu.

Selain itu, orang tua diminta memberikan pengertian agar anak-anak tidak berinteraksi dengan orang yang tak dikenal saat bermain di luar rumah. Dan tidak merespons dengan berlebihan terkait isu penculikan anak. (KHN)

Exit mobile version