Mataram (NTB Satu) – Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan amar putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Sidang berlangsung Kamis 15 Juni 2023 di Gedung MK RI dan live platform Youtube Official MK RI.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mataram (Unram) Dr. Risnain, sidang putusan MK nanti, akan memunculkan tiga kemungkinan terkait dengan penyelenggaraan sistem Pemilu melihat dari preseden putusan MK sebelumnya.
“Pertama, putusan akan menyetujui proporsional tertutup, kedua menyetujui proporsional terbuka, atau (ketiga), putusan MK itu akan menyatakan inkonstitusional atau konstitusional bersyarat,” ujarnya kepada NTB Satu, Kamis 15 Juni 2023.
Berita Terkait:
BREAKING NEWS – Sistem Pemilu akan Diputuskan MK hari ini
Baca Juga:
- Ombudsman NTB Dalami Rentetan Masalah Pelayanan Kesehatan di NTB
- Bank NTB Syariah Umumkan 10 Syarat Calon Pengurus
- Connie Bakrie Serahkan Dokumen Pembubaran PDIP dan Isu Kapolri ke DPP
- Setelah Antrean Panjang, Kini Izin Jalan Belum Keluar, Peternak ‘Ngamuk’ di Gili Mas
Pengajar Hukum Tata Negara Unram ini menjelaskan, MK bisa juga akan menunda pelaksanaan putusan itu nanti pada Pemilu berikutnya.
Seperti pada putusan MK sebelumnya terkait dengan Pemilu serentak. Saat itu MK memutuskan Pemilu serentak tahun 2014 lalu dilaksanakan pada 2019. Bahkan menurutnya, bukan tidak mungkin putusan sistem Pemilu ini diputuskan hari ini dan akan dilaksanakan pada Pemilu berikutnya Tahun 2029.