Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.
Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Berita Terkini :
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Dua Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Lombok Timur Bakal Dijemput Paksa