Hukrim
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun
Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.
Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Berita Terkini :
- DPRD Kota Mataram Pastikan tak Ada Program “Siluman” di APBD 2026
- Mataram Darurat Sampah, DLH Akui Kewalahan Hadapi Tumpukan 150 Ton Tiap Hari
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
- Dua OPD Pemkab Lombok Timur Raih PAD Paling Jeblok 2025
- Bekuk Jaringan Pengedar, Polres Sumbawa Tahan Tujuh Tersangka dan Amankan 17,85 Gram Sabu



