Mario dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang. Hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
Sementara rekan Mario Dandy, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Penganiayaan dipicu kabar jika David melecehkan pacar Mario Dandy saat itu, AG (15). (MKR)
Berita Terkini :
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar
- 5 Fraksi Tolak Usulan Interpelasi DAK 2024: Alasannya Politis dan Bikin Gaduh