Hukrim

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun

Mario dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang. Hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

Sementara rekan Mario Dandy, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Penganiayaan dipicu kabar jika David melecehkan pacar Mario Dandy saat itu, AG (15). (MKR)

IKLAN

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button