Hukrim
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.
Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Berita Terkini :
- Badai PHK Ancam 518 Honorer NTB, BPS: Peluang Pengangguran Terbuka Bertambah
- 2 Warga Meninggal Diduga Akibat Kelalaian Puskesmas, Dikes Hanya Berikan Teguran
- Kejari Lotim Periksa BPKAD dan 39 Saksi Kasus Chromebook, Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Kajari Ingatkan Pengacara Tersangka Dermaga Labuhan Haji: Jangan Argumen Tanpa Dasar!
- Pengacara Kabid SMK Emosi, Tuding Hakim Zalim dan Sempat Bentak Wartawan