Hukrim
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun
Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.
Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Berita Terkini :
- Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Bencana Sumatra dan Libur Akhir Tahun
- Polres Bima Kota Amankan Setengah Kilo Sabu, 12 Orang Pengedar Diangkut
- Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Akui Sempat Diwarnai Polemik
- Cerita Zohri Raih Perak Nomor 100 Meter Putra SEA Games 2025: Medali Pantang Menyerah
- Senggigi Open Surfing 2025, Peselancar NTB Mampu Bersaing di Podium Juara



