Hukrim
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun
Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.
Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Berita Terkini :
- Di Tengah Kendala Biaya, Gubernur Iqbal Fasilitasi Rujukan Pasien Kritis ke RSUD NTB
- Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Singgung Penerima Uang di Depan Hakim
- Menuju Pusat Rujukan Timur NTB, Menkes Budi dan Gubernur Iqbal Tinjau Pengembangan RSUD Kota Bima
- Sidang Perdana Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Jaksa Ungkap Modus Ubah Program Jadi Uang Tunai
- Kantongi 24 Saksi Dugaan Pungli TKGDT, Polda NTB Tetapkan IR Tersangka



