Hukrim
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.
Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Berita Terkini :
- Sekolah Pesisi Juang, Cermin Ketimpangan dan Harapan Pendidikan di Pesisir Ampenan
- Pria di Sumbawa Ditangkap Usai Ambil Paket Ganja, Diupah Ratusan Tramadol
- Pejabat Eselon II Segera Dimutasi, Bupati Iron Jamin Tidak Ada Jual-Beli Jabatan
- RS dr Agung Kota Bima Terbakar, Sejumlah Pasien Dievakuasi
- Nasib 518 Honorer Belum Jelas, Pemprov NTB Lobi Pemerintah Pusat Cari Alternatif