Daerah NTB

Kajati Nanang akan Selesaikan Tunggakan Kasus Peninggalan Sungarpin

Mataram (NTB Satu) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh akan segera menindaklanjuti sejumlah tunggakan kasus yang ditinggalkan Kajati sebelumnya, Sungarpin.

“Nanti akan kami berikan informasi selengkapnya melalui Kasi penerangan hukum,” ucap Nanang saat ditemui ntbsatu.com pada Jumat, 17 Februari 2023 sore.

IKLAN

Sebelum menindaklanjuti kasus tersebut, Nanang mengaku dirinya masih mempelajari dan mendalami berbagai isu peninggalan Kajati NTB sebelumya.

“Untuk beberapa hari ini, masih kami pelajari. Hari Senin (20 Februari 2023, red) baru bisa kami jelaskan kelanjutannya,” lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sumatera Selatan.

Sebagai informasi, Sungarpin dimutasi dari jabatannya berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor 19 pada 25 Januari 2023 yang ditandatangi Jaksa Agung, Burhanuddin. Dia dimutasi belum genap setahun menduduki jabatannya sebagai Kajati NTB, dan menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sejumlah tunggakan kasus yang ditinggalkan Sungarpin antara lain, kasus dana kredit untuk rakyat (KUR) di Lombok Timur, kemudian penambahan ruangan di IGD rumah sakit umum daerah (RSUD) Lombok Utara dengan tersangka Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara.

IKLAN

Selain itu, kasus dana KONI Dompu Rp10 miliar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu. Dan, PT Air Minum (PTAM) Giri Menang. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button