Mataram (NTBSatu) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut prihatin atas data yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan. Dari data itu, ada sebanyak 157 juta transaksi judi online (Judol) mencantumkan keterlibatan ibu rumah tangga dan pelajar dengan nilai transaksi Rp100 ribu ke bawah.
“Judi online membawa banyak dampak buruk terhadap anak-anak seperti menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, membuat mereka menjadi halu dengan keinginan mendapatkan uang besar dalam waktu singkat, berpotensi mendorong anak terlibat dalam tindak kriminal serta penyalahgunaan uang sekolah,” ungkap Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam keterangan tertulis, Minggu 17 Desember 2023.
Sayangnya, karena judi online berada di ranah digital, maka pihak instansi terkait pun (Kementerian Kominfo maupun OJK) tidak dapat secara nyata menyebutkan siapa-siapa yang terlibat judi online, termasuk anak-anak.
Kawiyan mengatakan, pihaknya meyakini, banyak anak yang terpapar judi online, tidak hanya di perkotaan tetapi juga di desa-desa. Ia menerima aspirasi dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak beberapa waktu lalu. PGSI mengklaim ada ribuan siswa di daerahnya terpapar judi online.
Karena itu, dia mendorong OJK dan perbankan memahami dampak-dampak tersebut dengan memblokir semua rekening yang terkait dengan judi online.
Berita Terkini:
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
“Perbankan harus memiliki spirit kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari aktivitas judi online. Melindungi anak-anak dari praktik judi online berarti menyelamatkan bangsa,” ucapnya.
Salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online, OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan melalui sistem perbankan melakukan pemblokiran rekening bank.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam siaran persnya minggu lalu, dikutip NTBSatu, Senin, 18 Desember 2023.
Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
“Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri,” pungkasnya. (STA)