Mataram (NTB Satu) – Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri, Senin 11 Juli 2022. Pengunduran diri di tengah bergulirnya sidang etik terhadap Lili yang tersandung dugaan gratifikasi tiket MotoGP di Lombok, Maret 2022 lalu.
KPK menyampaikan secara resmi perihal pengunduran diri Lili Pintauli Siregar, langsung diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Senin 11 Juli 2022.
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022,” kata Firli di laman resmi KPK.
Pengunduran diri Wakil Ketua KPK ini menjelang sidang kode etik yang akan dijalani Lili pada hari yang sama oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dugaan gratifikasi tiket MotoGP dan fasilitas hotel mewah diterima Lili dari PT. Pertamina (Persero).
Dikutip dari kompas.com, dugaan gratifikasi itu naik ke Dewas KPK untuk dilakukan sidang kode etik setelah mendengar keterangan saksi ahli. Berdasarkan keterangan ahli, tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
Namun akhirnya sidang perkara Lili dinyatakan gugur oleh Dewas, lantaran diawali dengan pengunduran diri sebelum disidang.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, demikian dikutip dari detik.com.
Dewas KPK menyatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar untuk Lili gugur lantaran dirinya mengundurkan diri. Putusan itu pun diterima mantan advokat ini. (HAK)