Mataram (NTBSatu) – Sejumlah aktivitas tambang emas ilegal di Indonesia mendapat atensi Presiden RI, Prabowo Subianto. Termasuk yang berada di Sekotong, Lombok Barat.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak pada pekan lalu. Termasuk dengan salah satu Deputi Politik dan Keamanan (Polkam).
“Ini sudah dapat atensi dari Presiden dan Polkam. Nomor satu adalah penyeludupan emas,” ujarnya Dian pada Senin, 11 November 2024.
Karenanya, ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH) segera menyelesaikan kasus yang melibatkan belasan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) China tersebut. Apalagi plang pelarangan aktivitas pertambangan emas yang KPK pasang bersama sejumlah pihak telah dicabut.
Lebih jauh Dian mengatakan, kasus tambang ilegal ini masih berjalan di penyelidikan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).
“Semoga minggu ini terbit Sprindik. Ini Tidak mudah,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK pernah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat, 4 Oktober 2024.
Pemasangan plang berwarna merah itu dilakukan Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria bersama sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, serta Balai Gakkum LHK Jabalnusra.
Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong.”
Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.
Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.
Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)