Hukrim

7 TKA China Kabur dari Sekotong, KPK Ungkit Imigrasi Pernah Dipenjara

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sindir kinerja Imigrasi Mataram dan penanganan hukum kasus tambang ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat yang melibatkan TKA China.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengingatkan, agar Imigrasi Mataram dan APH serius menangani kasus tambang emas ilegal di Sekotong.

Ia mengungkit kasus dugaan suap yang menyeret Imigrasi pada tahun 2019 lalu. Dian pun mengaku, mendapatkan beberapa informasi dugaan melencengnya penanganan kasus yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut.

“KPK sudah pernah ada kasus (dengan Imigrasi). Imigrasi dari Mataram masuk penjara. Itu aja tanggapan saya,” tegasnya menjawab NTBSatu, Senin, 11 November 2024.

Kalimat pedas Dian lontarkan menyusul kaburnya 7 TKA China dari Sekotong, Lombok Barat. Menurutnya, Imigrasi mesti lebih aktif memberikan informasi. Jangan sampai ada transaksi di balik masalah ini.

“Perlu keterbukaan, atensi. Sama Imigrasi, kok lebih mudah tangkap teroris daripada orang asing. Kita pantau apakah ada suap atau gratifikasi,” tegasnya kembali.

Begitu juga dengan penanganannya. Lebih-lebih saat ini ada informasi bahwa plang larangan aktivitas tambang emas yang dipasang KPK bersama sejumlah pihak telah dicabut.

“APH Harus tegas. Ini ada apa, sudah bertahun-tahun,” ujarnya.

Imigrasi Sebut 7 TKA Tinggalkan Indonesia

Sebelumnya, Imigrasi menyebut tujuh dari 15 TKA China sudah meninggalkan Indonesia sejak beberapa waktu lalu.

Kasi Intelejen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Iqbal Rifai mengatakan, sesuai dengan Kitas yang mereka miliki, para WNA tersebut bukan merupakan pekerja pada tambang ilegal.

“Mereka berada di wilayah Sekotong dan belum tentu juga berada di tambang kemarin yang sempat bermasalah,” kata Iqbal, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pihak Imigrasi mengaku dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap mereka. Namun para TKA China belum juga mengindahkannya

Iqbal mengatakan, delapan WNA yang masih berada di Indonesia tersebut belum dilakukan pencekalan. Alasannya, karena belum ada aparat penegak hukum yang meminta delapan WNA tersebut meninggalkan Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi 15 WNA tersebut terlihat meninggalkan Lombok pasca kejadian pembakaran camp tambang ilegal di Sekotong.

“Datanya mereka bergerak pasca kejadian (pembakaran camp),” kata Iqbal. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button