Ekonomi BisnisHEADLINE NEWS

Tunggak Pajak Hampir Setengah Miliar, KPK Sebut Hotel The Chandi Lobar Bisa Ditutup

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), melabeli Hotel The Chandi Boutique Resort & Spa sebagai tempat penunggak pajak. Nilainya Rp493 juta.

Pelabelan itu ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna putih merah, dengan tulisan bertinta hitam “Obyek pajak ini belum melunasi pajaknya”. Lengkap dengan logo KPK dan Pemkab Lombok Barat.

“Hari ini kita berikan pendampingan pajak tapi untuk Lobar. Ternyata masih ada tunggakan juga di Hotel Chandi ini Rp493 juta,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria pada Selasa, 16 September 2024.

Tunggakan pajak ratusan juta The Chandi Boutique Resort & Spa ini pada tahun 2023 dan 2024. Dian menjelaskan, tunggakan hotel yang bertempat di Jalan Raya Senggigi, Batu Layar itu pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk dorongan dari Pemkab Lombok Barat dan lembaga antirasuah agar pihak swasta taat membayar pajak. “Tentunya Pemda mengambil langkah lebih lanjut untuk melakukan peringatan,” jelas Dian.

IKLAN

Sebelum memasang spanduk tunggakan pajak, KPK bersama pihak Bapenda Lombok Barat duduk bersama manajemen Chandi Boutique Resort & Spa. “Owner-nya (pemiliknya, red) tidak ada di sini, lagi di Jerman. Tapi dari pihak keuangan mengaku akan melunasi pada bulan ini,” ujarnya.

Dian mengingatkan, pihak swasta harus segera melunasi tunggakan Rp493 juta. Jika tidak segera membayar, mereka akan menanggung sanksi lebih berat. Bahkan hotel tersebut berpeluang ditutup sementara.

“Ada kemungkinan (tutup sementara). Makanya kita lihat nanti. Kalau masih menunggak, bisa tutup sementara,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button