Lombok Barat

THR 2026 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lombok Barat Belum Dianggarkan

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum dianggarkan dalam APBD 2026.

Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni menyampaikan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang menjadi dasar hukum penganggaran THR bagi PPPK Paruh Waktu. Selain aspek aturan, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut

“Untuk PPPK Paruh Waktu memang belum dianggarkan. Sampai sekarang belum ada regulasi yang mendasari pemberian THR dan itu juga sifatnya opsional tergantung kemampuan daerah,” jelasnya kepada NTBSatu, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Namun untuk kepastian THR PPPK Penuh Waktu, kewenangan penjelasan lebih lanjut berada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Mengingat, hal tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button