THR 2026 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lombok Barat Belum Dianggarkan
Gaji Menunggu Dokumen Selesai
Lebih lanjut, Baiq Mustika juga menjelaskan perkembangan terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Saat ini, proses administrasi masih berjalan. Menyusul, pendelegasian kewenangan penandatanganan perjanjian kerja oleh Bupati Lombok Barat kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perjanjian kerja sudah bisa ditandatangani. Sekarang tinggal bagaimana OPD masing-masing menyelesaikan administrasi secara kolektif. Kalau sudah rampung, OPD bisa mengajukan proses penggajian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bergantung pada kecepatan dan kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD. Pemerintah daerah berharap, proses ini segera tuntas.
Mustika menyampaikan, harapan agar PPPK Paruh Waktu tetap menunjukkan kinerja optimal meski masih berada dalam tahapan penyesuaian administrasi. “Harapan kami, setelah seluruh proses administrasi selesai dan penggajian berjalan, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan maksimal dan memberikan kinerja terbaik sesuai harapan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan belum adanya penganggaran THR bagi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Lombok Barat menegaskan, kebijakan ke depan akan sangat bergantung pada regulasi nasional serta kondisi fiskal daerah. (Zani)



