HEADLINE NEWSHukrim

KKP Cabut Izin PRL PT TCN di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), yang menyuling air laut menjadi air bersih di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria menyebut, KKP mencabut PRL PT TCN pada 27 September 2024 lalu.

Namun bagaimana jika perusahan masih melakukan pendistribusian air bersih ke masyarakat di Gili Trawangan?

Menjawab itu, Dian mengatakan, tak masalah jika air bersumber dari darat. Namun akan menjadi masalah ketika air yang mereka salurkan berasal dari laut.

“Iya, mungkin saja masih ada izin distribusinya, tetapi yang harus jadi pertanyaan, dapat sumber air dari mana? Kalau distribusinya dari darat, enggak ada urusan. Kalau dari laut, sudah dicabut izinnya,” katanya.

IKLAN

Dian menegaskan, KPK mengetahui adanya pencabutan izin PRL milik PT TCN tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari KKP.

“Yang terbitkan itu (surat pencabutan izin PRL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP. Kalau yang tanggal 7 Juni 2024 itu penyegelan oleh KKP karena ada pelanggaran dari PT TCN,” bebernya.

Dian memastikan, lembaga antirasuah tetap memantau perkembangan penanganan dugaan perusakan ekosistem laut dari PT TCN. Apalagi kerusakannya mencapai 5.000 meter persegi.

IKLAN

“Kami monitor itu. Setahu saya, KKP sekarang sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang luasnya mencapai 5.000 meter persegi itu (dampak kerusakan ekosistem laut),” ujar dia.

PT TCN di Gili Trawangan

Sebagai informasi, PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. PT TCN bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.

IKLAN

Kasus kerusakan ekosistem laut oleh PT TCN ini pun masuk dalam pengusutan Dit Reskrimsus Polda NTB. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

Aktivitas pengeboran PT TCN diduga mengakibatkan kerusakan laut sebesar 1600 meter persegi. Kerusakan berada di titik pemasangan pipa. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button