Sempat Direhab, Dua Residivis Narkoba Ini Malah Kembali Berulah

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Babakan pada Jumat 11 Maret 2022. Dimana dua terduga pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dua residivis yang diamankan itu berinisial ARH usia 22 tahun warga babakan dan YAS usia 26 tahun warga Cakranegara. Mereka ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama , Tim Opsnal telah mengamankan dua terduga pelaku narkoba

Hal lain dari dua terduga pelaku narkoba ini sebelumnya ternyata pernah ditahan dan direhab karena yang bersangkutan masih dibawah umur. “Setelah diperiksa ternyata kedua tersangka ini masuk ke dalam catatan Satresnarkoba yang pernah diamankan, namun dilakukan pembinaan dan rehabilitasi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur,” ucap Yogi.

Lanjut Yogi, atas dasar informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga transaksi dan konsumsi narkoba, anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.

Setelah adanya kejelasan, tim Opsnal bergerak menuju TKP dan langsung mengamankan dua tersangka dan disaksikan langsung oleh petugas lingkungan setempat saat tim melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tim Opsnal berhasil mengamankan 50 gram barang bukti yang diduga sabu, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp. 1.131.000.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. (AR)

Exit mobile version