Lombok Timur (NTB Satu) – Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan Presak Kelayu. Kedua pelaku tersebut merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku ialah MZ usia 40 tahun asal Jorong, Kelayu Jorong, Selong dan AH asal Gubuk Daya, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lombok timur.
Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, kedua pelaku mengaku memiliki jaringan di salah satu Lapas yang ada di NTB. “Oknum yang disebut pelaku ini sekarang masih berada di Lapas, sehingga jika pelaku butuh barang oknum tersebut menyuruh pelaku untuk menghubunginya,” terang Suputra Minggu 20 Februari 2022.
Dari keterangan pelaku lanjut Suputra, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk mengusut keberadaan oknum jaringan yang disebut pelaku. Kedua pelaku yang ditangkap juga merupakan residivis narkoba dengan vonis empat tahun penjara.
“Kedua pelaku pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, namun 2021 mendapat asimilasi pembebasan bersyarat,” tuturnya.
Adapun BB yang berhasil diamankan ialah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,69 gram, satu buah HP dan satu unit sepeda motor. Untuk itu, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MIL)