Hukrim

4 Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu di Antaranya Perempuan Berstatus Residivis

Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 100,84 gran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ratusan gram barang haram tersebut diamankan dari empat terduga pelaku, di wilayah Karang Pule, Sekarbela, kota Mataram, Kamis 29 September 2022.

“Empat terduga pelaku kami amankan, tiga di antaranya laki-laki, dan satu orang perempuan, dengan barang bukti 100,84 gram,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, usai penangkapan.

Pengungkapan ini, lanjutnya, berkat kontribusi masyarakat yang memberikan laporan bahwa di Jalan Jati Luhur, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP) kerap terjadi Tindak Pidana Narkotika.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang yang berkaitan dengan konsumsi sabu, antara lain bong, pipa kaca, pipet modifikasi, alat komunikasi serta ditemukan pula narkotika jenis sabu.

“Barang-barang tersebut kemudian diamankan, dan saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram bersama empat terduga yang sebelumnya juga telah diamankan,” bebernya.

Empat terduga pelaku yang diamankan, inisial IS (43) merupakan seorang residivis, IH (47), dan HP (52). Sedangkan satu di antaranya perempuan berinisial S (45).

“Semua terduga merupakan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Kini penyidik Sat resnarkoba Polresta Mataram, tengah melakukan pendalaman terhadap asal muasal barang tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami terkait rencana penjualan barang sabu itu. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button