Hukrim

Miliki 50 Gram Sabu, Dua Residivis Kembali Digelandang Polisi

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram kembali berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya berhasil diamankan di salah satu tempat yang berada di Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Jum’at 11 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat konferensi pers bersama media di Gedung Mapolresta Mataram pada Senin 14 Maret 2022.

IKLAN

Dijelaskannya, kedua terduga pengedar yang diamankan tersebut berinisial ARH usia 22 tahun dan YAS usia 26 tahun. “Setelah di periksa ternyata kedua tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama, hal itu dikuatkan dengan adanya dalam catatan Satresnarkoba,” terangnya.

Dilanjutkan Syarif, kedua terduga pelaku yang yang juga merupakan residivis itu, pernah diamankan namun hanya dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur,” pungkasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Lotim itu.

IKLAN

Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, dari penggeledahan tersebut tim juga mengamankan, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Saat ini barang bukti serta kedua terduga pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,” tambahnya.

Menurut informasi yang didapat, kedua terduga pelaku yang diamanakn itu masuk dalam jaringan pengedar sabu di kota Mataram. Keduanya sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia dibawah umur.

Keduanya dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.(MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button