Hukrim

Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah, Karyawati Asal Cakranegara Digelandang Polisi

Mataram (NTB Satu) – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang karyawati PT. SNS karena diduga terlibat kasus tindak pidana penggelapan dana perusahaan.

Terduga pelaku inisial NKC asal Cakranegara berposisi sebagai sales. Sebelumnya dengan posisi sebagai sales, ia melakukan penagihan ke sejumlah toko yang telah mengambil barang di PT. NSN. Namun terduga pelaku NKC tidak menyetor uang tagihan kepada perusahaan tempat ia bekerja.

“Perusahaan PT. NSN mengalami kerugian sejumlah Rp. 713.606.761, selain itu ia juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997. Jadi total kerugian perusahaan sampai miliaran,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 9 Maret 2022.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, pihaknya berhasil mengamankan 44 lembar nota/faktur fiktif serta 26 lembar surat tugas tagih fiktif. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram, selanjutnya terduga pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button