Hukrim

Pesan Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Tiga Orang Berhasil Digelandang Polisi

Mataram (NTB Satu) – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Mataram.

Kali ini tim mengamankan 70 gram ganja siap pakai yang didapat dari hasil penggeledahan terhadap 3 terduga yang kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Mataram, Senin 11 Juli 2022.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sekitar pukul 15:30 Wita dengan TKP di wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Sementara terduga yang diamankan yakni DS, laki 41 tahun asal Purworejo, Pasuruan, Jatim, D, laki 33 tahun asal Jombang, Jatim, dan R laki 40 tahun asal Kampung Banjar Ampenan, Kota Mataram.

Kronologis pengungkapan, berasal dari upaya tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa adanya paket melalui salah satu jasa pengiriman dengan alamat tujuan TKP yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Dengan upaya penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan dan identitas yang diduga pemilik kiriman berisi diduga ganja seberat 70 gram siap pakai tersebut di wilayah kota Mataram.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, selain ganja  yang berhasil diamankan, juga barang lain sebagai barang bukti seperti alat komunikasi, buku Bank, ATM serta beberapa barang lainnya.

“Mohon berikan kami kesempatan untuk memeriksa dulu orang yang kami amankan terkait perannya. Jadi kami belum dapat menyampaikan hasilnya saat ini,” tutup Kasat Yogi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button