Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan 17 pelaku dugaan pidana narkotika selama Januari 2024. Lima di antaranya merupakan kurir narkoba jaringan antar provinsi.
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, 17 pelaku yang diamankan itu dari 13 perkara yang ditangani.
“Lima orang kurir jaringan antar provinsi tersebut masing-masing berinisial DK laki-laki asal Lombok Timur, NK perempuan asal Karawang, A laki-laki asal Kota Bogor, K asal Sumbawa, dan R asal Kota Mataram,” katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Lima orang itu disebut memang ‘bekerja’ sebagai kurir narkoba untuk mata pencaharian. “Yang lain tidak ada. Murni menjadi kurir,” ujar Umar Faroq.
Dari belasan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 672,209 gram sabu dengan nilai kerugian Rp 1 miliar, ganja 6 Kg dengan nilai kerugian Rp60 juta, dan 900 butir pil ekstasi dengan nilai kerugian Rp450 juta.
Berita Terkini:
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
Empat Kasus Menonjol
Sementara Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan, selama Januari 2024, ada empat kasus yang menonjol.
Pertama, seorang laki-laki insial DK asal Lombok Timur. Saat itu dia mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang tepat di Tanak Betian, Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
“Di sana kami menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 6.011,13 gram atau 6 kilogram,” ujarnya.