Lima Kurir antar Provinsi Diamankan Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan 17 pelaku dugaan pidana narkotika selama Januari 2024. Lima di antaranya merupakan kurir narkoba jaringan antar provinsi.
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, 17 pelaku yang diamankan itu dari 13 perkara yang ditangani.
“Lima orang kurir jaringan antar provinsi tersebut masing-masing berinisial DK laki-laki asal Lombok Timur, NK perempuan asal Karawang, A laki-laki asal Kota Bogor, K asal Sumbawa, dan R asal Kota Mataram,” katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Lima orang itu disebut memang ‘bekerja’ sebagai kurir narkoba untuk mata pencaharian. “Yang lain tidak ada. Murni menjadi kurir,” ujar Umar Faroq.
Dari belasan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 672,209 gram sabu dengan nilai kerugian Rp 1 miliar, ganja 6 Kg dengan nilai kerugian Rp60 juta, dan 900 butir pil ekstasi dengan nilai kerugian Rp450 juta.
Berita Terkini:
- Infrastruktur Pertanian dan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemdes Seteluk Tengah
- Kapal Mati Mesin di Perairan Poto Tano – Kayangan, Terombang-ambing Lima Jam
- Pemkab Sumbawa Perkuat Ketersediaan Pakan Ternak Lewat HMT dan Silase Fermentasi
- Banjir di Lombok Timur Timbulkan Kerugian Rp15 Miliar
Empat Kasus Menonjol
Sementara Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan, selama Januari 2024, ada empat kasus yang menonjol.
Pertama, seorang laki-laki insial DK asal Lombok Timur. Saat itu dia mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang tepat di Tanak Betian, Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
“Di sana kami menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 6.011,13 gram atau 6 kilogram,” ujarnya.



