Pemerintahan

Sekda Belum Ditetapkan, Pemprov NTB: Ada 15 Pejabat Eselon I Masih Antre di Pusat

Mataram (NTBSatu)Pemprov NTB mengungkap alasan keterlambatan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Hingga saat ini, proses persetujuan masih menunggu keputusan Presiden karena kewenangan penetapan pejabat eselon I berada di tingkat pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, calon Sekda NTB sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan Presiden Prabowo.

“Jadi intinya surat kita itu sudah diterima per 4 Februari 2026, terhitung sudah satu bulan,” ujar Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, kemarin.

Ia mengungkapkan, keterlambatan ini bukan hanya dialami Pemprov NTB. Terdapat 15 pejabat eselon I dari berbagai daerah yang masuk daftar antre menunggu tanda tangan Presiden.

IKLAN

“Sampai dengan saat ini sudah ada 15 antre calon eselon I yang sedang berproses di Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.

Pemprov NTB memaklumi kondisi ini, apalagi di tengah kesibukan Presiden Prabowo sekarang. “Teman-teman tahu lah seperti apa kesibukan presiden,” ujarnya.

Ia menilai durasi waktu tersebut masih tergolong wajar, mengingat proses persetujuan pejabat eselon I memang membutuhkan waktu lama. Biasanya, dua hingga tiga bulan setelah suratnya masuk. “Kita baru satu bulan suratnya masuk ke Kemensesneg,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan proses pengangkatan Sekda Bengkulu yang sebelumnya juga memakan waktu cukup lama. Surat pengajuannya masuk pada Desember 2025, baru mendapatkan persetujuan pada awal Maret, atau sekitar empat bulan.

“Biasanya di masa Presiden Prabowo ini prosesnya sekitar dua sampai tiga bulan. Yang Bengkulu kemarin itu bahkan lebih dari tiga bulan,” katanya.

Meski demikian, Pemprov NTB tetap berharap proses penetapan Sekda dapat segera selesai. “Mudah-mudahan keputusannya bisa terbit sebelum Hari Raya Idul Fitri,” harapnya.

Serahkan Tiga Nama Secara Paralel

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah menyerahkan tiga nama calon Sekda NTB secara paralel ke Pemerintah Pusat. Di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Adapun ketiga nama tersebut adalah Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik.

Yiyit menyampaikan, proses di Pemerintah Pusat dilakukan secara bertahap. Keputusan akhir ada di tangan Presiden. Menunjuk satu nama untuk di SK-kan dan kemudian dilantik menjadi Sekda NTB definitif.

“Karena sesungguhnya Kemendagri itu menunggu hasil dari BKN. Kemudian, kalau dari Seskab menunggu BKN dan Kemendagri,” ujarnya. (05)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button