Kedua, perempuan inisial NK asal Karawang dan A (laki-laki) asal Kota Bogor. Polisi mengamankan keduanya di Jalan Raya Kopang, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Mereka diamankan di parkiran Alfamart pada 20 Januari 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 196,82 gram.
“NK dan A membawa masing-masing dua bungkus narkotika jenis sabu dari Batam menuju Lombok,” kata Deddy.
Kasus selanjutnya adalah pelaku K asal Sumbawa. Dia diamankan di dalam area Bandara Internasional Lombok pada 26 Januari 2024. Selain K polisi juga mengamankan lima bungkus sabu dengan berat 172,68 gram.
“5 bungkus sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Gunung Sari Lombok Barat dengan dijanjikan upah uang berjumlah Rp20 juta,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Penjelasan Bang Zul dan Umi Rohmi soal Dukungan TGB usai Debat Kedua Pilgub NTB
- Iqbal Pastikan Presiden Prabowo Dukung Nomor 3 di Pilgub NTB
- Debat Kedua Pilgub NTB: Rohmi Singgung Iqbal Saat Jadi Dubes Hanya Bawa Satu Bus Turis
- Zul-Uhel Tutup Debat Kedua dengan Komitmen Sejahterakan Guru dan Nakes di NTB
Terakhir adalah penangkapan pelaku R asal Mataram. Dia diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sayang-sayang bersama 9 bungkus kopi berisi tiga bungkus kristal sabu 298,61 gram.
Penyidik juga menemukan 9 bungkus plastik transparan yang berisi pil ekstasi berbentuk segitiga sejumlah 900 butir.
Para pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (KHN)