Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Terbaru, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD masuk agenda pemeriksaan kejaksaan.
“Penyelidikan masih tetap lanjut. Kalau untuk siapa saja yang menjalani pemeriksaan, termasuk itu (Ali BD), saya konfirmasi dulu ke pihak Pidsus,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 7 November 2024.
Ali BD bakal dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mengingat ia merupakan pemilik awal lahan MXGP yang Pemkab Sumbawa beli.
Informasi yang di NTBSatu peroleh, Ali BD mendatangi Kantor Kejati NTB selama beberapa jam.
“Ia datang sekitar pukul 10.00 Wita dan keluar sekitar pukul 12.00 Wita,” kata sumber NTBSatu.
Menyinggung adanya kedatangan Ali BD tersebut, Efrien mengaku tidak mengetahuinya.
Rencananya, Ali BD juga akan menghadap jaksa Selasa pekan depan. “Dipantau saja pemeriksaan pekan depan,” ucapnya.
Upaya konfirmasi Ali bin Dahlan melalui juru bicaranya Basri Mulyani hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, penyelidik kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat pada Senin, 3 September 2024 lalu. Mereka adalah Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Mantan Sekda, Kabag Pembangunan Setda.
Informasi NTBSatu terima di lapangan, Pemda Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare. Salah satu pemiliknya adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Nilainya ditengarai mencapai puluhan miliar.
Sumber menyebut, dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai. “Artinya tanah itu dibeli kemudian terbengkalai,” jelasnya.
Kasus ini pun masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). (*)