Lombok Timur (NTBSatu) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 259 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Idulfitri 2024.
“Sudah kita usulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” kata Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, Rabu, 3 April 2024.
Sihabudin merincikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 124 tindak pidana narkotika, dan 6 orang tindak pidana korupsi.
Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Menurut Sihabudin, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat tertentu.
Berita Terkini:
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” jelas Sihabudin.
Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik. Aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Nasrudin, mengatakan Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. (MKR)